Bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi JASMAN MUNTHE selaku Bendahara Panitia Pesta Danau Toba tahun 2012 dan Saksi IR. JAN WANER SARAGIH M.SI selaku Ketua Panitia Pesta Danau Toba tahun 2012 (dilakukan Penuntutan secara Berkas Perkara terpisah) sebagai yang melakukan, yang turut serta melakukan, pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan antara tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam Tahun 2013, bertempat di Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.




