Hukuman disiplin berat,
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(3) Pembebasan dari jabatan.
(4) Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Tahun 2024, tentang Netralitas Perangkat Desa jalan lancar, tidak satupun perangkat desa di Bireuen yang keluar masuk dari dalam ruangan acara.(Heri)




