Pasal 27 ayat (2): Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28 A: Warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.
Pasal 28 B: Warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Anak-anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C: Warga negara berhak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan.
Pasal 29 ayat (2): Warga negara berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
Pasal 30 ayat (1): Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31 ayat (1): Warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Mirza juga mengatakan Dari setiap hak dan kewajiban negara yang tercantum pada UUD 1945 itu pasti ada yang tidak terpenuhi, makanya saya meminta kepada PJ Bupati aceh timur dan kepada calon pelayan masyarakat definitif nantinya fokus saja kepada beberapa pasal yang termuat tentang hak warga negara, karena ketika berpegang teguh pada UUD 1945 seharusnya masyarakat indonesia dan masyarakat aceh timur khususnya bisa hidup sejahtera, Terakhir Ini juga menjadi Acuan dan Referensi kepada Bapak agar terhindarnya gejolak amarah pemuda dan kader HMI Sekawasan cabang Langsa, karena kita ketahui pribahasa mengatakan Vox Populi, Vox Dei (Suara Rakyat ialah Suara Tuhan),”Tutup Mirza.(Wiwin Hendra)




