Lanjut Roberton Nainggolan,dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat telah mendatangkan Syahrudi dari KPH 2 Dinas Kehutanan untuk melakukan tapal batas,dan dinyatakan bahwa lahan yang dikuasai CV.Jaya Anugerah yang telah ditanami sawit merupakan kawasan hutan,”Ya pak Syahrudi kan kemarin datang atas undangan Pangulu Bosar Nauli untuk menentukan tapal batas kehutanan,sah sah saja jika di sebutkan lahan tersebut kawasan kehutanan,toh juga dari dulu memang ada tapal batas kehutanan di wilayah itu,namun kan jika mereka pahami Undang Undang Cipta Kerja Poin 110 B yang menjadi acuan mereka dalam menggarap lahan tersebut yang isinya apabila sudah terlanjur dikeluarkan pemerintah baik soal sertifikat dan surat tanah maka akan gugur bagi pihak Kehutanan,namun kan apabila sudah terlanjur maka dikenakan denda administratif,bukan semata mata ditunjukkan tapal batas langsung bisa kita garap, kecuali sebelumnya lahan tersebut merupakan lahan tidur ya mungkin saja bisa dikerjakan,”jelas RN.
KETUA DPRD OI NGAMUK! Mobil Damkar Dipinjamkan ke Perusahaan, Bupati Langsung Copot Plt Kadis Damkar
OGAN ILIR, Nusnet.news- Polemik penggunaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan...
Read more




