Labuhanbatu, Nusnet.news- SPKT Polres Labuhanbatu bergerak cepat menanggapi laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Cafe Maruppak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Pada Selasa, 20 Agustus 2024. Korban berinisial RY seorang perempuan berusia 34 tahun, yang mengalami luka bacok serius dibagian bibir.
Pelapor, N(56), ibu kandung korban, menerima kabar melalui telepon sekitar pukul 13.00 WIB bahwa anaknya telah menjadi korban tindak kekerasan dan tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat. Mendengar kabar tersebut, pelapor segera menuju RSUD Rantauprapat dan mendapatkan informasi dari anaknya bahwa pelaku kekerasan adalah JT(39) seorang perempuan yang merupakan teman satu pekerjaannya.
Kejadian bermula saat korban mendatangi kamar terlapor untuk meminta kembali uang yang sebelumnya dipinjam oleh terlapor. Tanpa diduga, terlapor membuka pintu kamar dan langsung menyerang korban dengan sebilah parang, yang mengenai bibir korban hingga menyebabkan luka robek.




