
Para saksi yang berada di lokasi segera mengamankan terlapor dan membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis.
Barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang kayu dan panjang sekitar 40 cm telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelapor kemudian membuat laporan resmi di Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut
“Kami dari Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Kami telah mengamankan terlapor dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan melakukan segala upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kasi Humas.
Hingga saat ini, Polres Labuhanbatu telah mengamankan terlapor dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban serta menjaga ketertiban di wilayah tersebut.(Uban)




