
Iwan Kunting mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinsial A, yang merupakan warga Tanjung Balai. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan ini. “Kami sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat yang selalu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika.”
Ia menambahkan, “Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, demi kebaikan bersama.” Ucapnya




