“Upacara bendera 17 Agustus 2024 akan digelar di lapangan merdeka kota Langsa. Selanjutnya tanggal 18 Agustus 2024 akan diadakan pawai kebudayaan dari tingkat pendidikan anak usia dini, tingkat SD, SLTP, SLTA,” jelasnya.
Pj Walikota kembali menegaskan bahwa bendera merah putih yang dibagikan wajib dikibarkan mulai pada 01 Agustus 2024 sesuai instruksi dan edaran bahwa setiap rumah, toko-toko, instansi pemerintah dan lembaga swasta.
“Yang terakhir saya berharap kepada semua dinas, instansi pemerintah daerah maupun vertikal untuk dapat memerah putihkan seluruh lingkungan kantor dengan memasang umbul-umbul merah putih,” ujar Syaridin.
Plt. Sekretaris Kesbangpol kota Langsa, Amir Muda Arafah, SH., MSP dalam laporannya menambahkan dasar kegiatan ini surat Kementerian Dalam Negeri RI No. 400.10.1.1/2152/5) Tanggal 8 Me 2024, Perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.
Dan surat Sekretariat Daerah Provinsi Aceh. : 200.1.2.2/5655 Tanggal 27 Mei 2024, Perihal Gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024, No. : 400.10.1.1/2152/5J Tanggal 8 Mei 2024, Perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah putih Tahun 2024.




