Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai penyedia jasa jual beli chip hasil perjudian online. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar” Tutup AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H.(Uban)




