Kapolres menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menerima laporan dari masyarakat tentang adanya lokasi warnet yang sering dijadikan tempat bermain judi online di Jl. SM. Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 01.30 WIB, tim berhasil melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis Slot HDI. Dalam operasi ini, tim
berhasil mengamankan sembilan orang pelaku permainan judi online jenis Slot HDI beserta satu orang operator. Dari keterangan pelapor, dengan omset sebesar 50 juta per bulan, para pelaku juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil unrin.
Adapun para pelaku adalah ARP Alias BOMBOM ( Operator dan Penyedia Chip ), RS Alias MAK ANDRE ( Penyedia Jasa Jual Beli Chip ), AHS Alias DAYAT ( Pemain ), HID ( Pemain ), FS ( Pemain ), BS ( Pemain ), DSHH ( Pemain ), MN ( Pemain ), D Alias DAMA ( Pemain ), MFN ( Pemain ), dan MSN Alias IJAL ( Pemain ).




