Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan Tim berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang memasang angka-angka pasangan judi online dengan total taruhan sebesar Rp. 96.000.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia telah berulang kali melakukan pemasangan angka tebakan melalui situs Torajatoto dan telah memperoleh keuntungan dari kegiatan perjudian tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat kepada pihak kepolisian untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. “Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.” Tutup Kasi Humas.(Uban)




