Selanjutnya dikatakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya yang ada di Kabupaten Asahan.
Kemudian penetapan, perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya merupakan amanat Undang-Undang (UU) yakni No 11 tahun 2010. Sesuai dengan amanat Undang Undang tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan sejak beberapa tahun terakhir telah melakukan upaya penyelamatan, pemanfaatan dan perlindungan cagar budaya.
Dikatakannya dalam perjalanan sejarah panjang tentunya meninggalkan berbagai peninggalan sejarah baik berupa peninggalan benda seperti situs, bangunan, artefak maupun tidak berupa benda seperti sistem pengetahuan, bahasa, tradisi, kesenian, keteramlilan maritim maupun pertanian.
Dimana semua peninggalan itu merupakan warisan penting tak ternilai harganya bagi masyarakat Kabupaten Asahan. Sehingga sebagai warisan (Heritage) peninggalan tersebut harus di jaga dan dikembangakan serta diwariskan kepada generasi seterusnya.

Masi Bupati, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Asahan bekerjasama dengan Universitas Negeri Medan dalam melakukan empat kegiatan bertajuk Cagur Budaya, yakni:




