Berdasarkan hasil monitoring tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, dan total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan adalah sebanyak ± 24.000 batang pohon ganja dengan berat ± 12.000 Kg ganja basah.

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 cm hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm. Pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ini memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar ini menjadi salah satu rangkaian HANI 2024 dengan tema “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”.(Humas BNN RI/Uban)




