” Pengkurban hanya berhak mendapatkan 1/3 bagian, begitu pula masyarakat yang berhak, tidak ada kata panitia mendapatkan lebih dari dari kupon seperti masyarakat lainya, jelas itu diharamkan” ucapnya.
Pelaksanaan shalat Idul Adha yang di ikuti ratusan masyarakat Pandan Sari Raya tersebut juga dihadiri Kapolsek Silangkitang Kompol Sutrisno, Kanit Samapta Iptu Armen Faisal, Sekcam Silangkitang Sarino S.Pdi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan toko adat sekitar, sementara bertindak sebagai Imam Ustadz Raden Hasibuan,S.Pdi, dan Bilal di pimpin oleh Ustadz Mustopin, S.Pd.




