Berdasarkan pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD.
Selanjutnya ucap Plt Bupati, berdasarkan pasal 18 peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yaitu konsultasi publik RPJPD konsultasi RANWAL RPJPD kepada Gubernur melalui Musrenbang Provinsi Sumatera Utara serta pelaksanaan Musrenbang.
Selain itu RPJPD Kabupaten Labuhanbatu 2025-2045 merupakan landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Ujarnya.
Di akhir nota pengantarnya Plt. Bupati memaparkan misi yang dirumuskan untuk mewujudkan visi tersebut diantaranya yaitu mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi menuju Labuhanbatu yang mandiri dan produktif berbasis iptek, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berintegritas, mewujudkan masyarakat Labuhanbatu yang demokratis dengan menjunjung supremasi hukum untuk stabilitas ekonomi.




