Atas laporan tersebut, berkas yang kami ajukan sudah memenuhi syarat (MS) dalam Syarat materiilnya serta menunggu jadwal sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Ujarnya.
Untuk perkara ini klien kami meminta DKPP-RI untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran etik ketua KPU Labuhanbatu Selatan. Pungkasnya singkat.
Dari Chanel TikTok Inewstv dikutip bahwa terlapor ketua KPU Labusel mengakui bahwa MT benar istri siri nya, ” ya istri siri saya, namun kami sudah bercerai” ucapnya
Terkait laporan ke DKPP-RI saya tinggal menunggu panggilan sidang, ujar SBD.
Sementara itu untuk lanjutan pemberitaan ini, ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan SBD pada hari Rabu 5/6/2024 tidak dapat dihubungi, pesan singkat WhatsApp pun tidak dibalas.(R2)




