Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keenam tersangka kemudia di tahan di mapolres Singkawang guna penyelidikan Lebih lanjut.
“Ke enam tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 dan pasal 365 Tentang Pencurian dengan kekerasan,” tutup Dedi Sitepu. (MH).




