Berdasarkan laporan tersebut. Kemudian tim Pemburu Monyet sat Reskrim polres singkawang melakukan serankain penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang di lakukan. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap Enam tersangka dan berhasil di amankan di salah satu kontrakan di Perumahan Komplek Terminal Induk Kecamatan Singkawang Tengah.” Ujarnya.
Dari pemeriksaan yang di lakukan ujar Dedi. Para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 12 TKP yaitu di Kabupaten Sambas. Kabupaten Sanggau. Kabupaten Mempawah Dan Kota Singkawang.
“Untuk TKP yang di lakukan para pelaku di kota singkawang. Pelaku berhasil Menyekap korbannya. Dan menggasak harta benda korban serta uang tunai sebesar Kurang lebih Rp.70.000.000,” ujar Dedi Sitepu.
Di katakan Kasat Reskrim polres singkawang IPTU Dedi Sitepu. Modus operandi para pelaku dengan cara memetakan rumah target dengan berbagai cara. Ada yang berpura-pura memancing di sekitar rumah target. Dan berpura-pura bertanya harga.
“Modus mereka berbagai cara. Merasa korban lengah kemudian para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyekap dan mengancam korbannya dengan mengunakan golok dan langsung menguras harta benda korban.” Jelasnya.




