Setelah selesai mel

aksanakan ibadah haji tahun ini, ungkap dia, maka seseorang yang telah berhaji baru boleh mendaftar 10 tahun ke depan dengan daftar tunggu sudah 35 tahun.
Kepada para jamaah calon haji dihimbau untuk mengurangi aktivitas yang kurang bermanfaat, seperti mengobrol, merokok dan jangan banyak main-main.
“Untuk itu, manfaatkan sebaik-baiknya masa 40 hari di tanah suci dengan memperbanyak ibadah,” ujar Ahmad.
Kakanwil Kemenag Sumut juga mengingatkan kepada para jamaah, agar para tamu Allah diminta jangan serakah, selama fase puncak haji di Arafah dan Mina.
Pelepasan jamaah calon haji juga dihadiri Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, Kakankemenag Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu, Forkopimda, Asisten Setdakab, Sejumlah Pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya.(R2)




