Mengapa demikian, mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut menjelaskan ketika kendaraan terindikasi overload ditimbang dan kemudian ternyata bebannya melebihi batas muatan, harus masuk ke tempat parkir.
“Kalau melebihi muatan, kita tindak dengan penilangan dan harus masuk parkir. Kalau tidak ada petugas yang menjaga, maka sopir pura-pura tidak tahu dan akan keluar lagi meneruskan perjalanan. Jadi harus parkir dan mengurangi beban muatannya dengan cara dilansir,” tuturnya.
“Tempat (parkir UUPKB) ini bisa menampung sampai 50 truk. Begitu diketahui kelebihan muatan kewajibannya adalah untuk dipindahkan (dilansir). Jika truk kelebihan muatan sampai 100% (misal maksimum 10 ton ternyata isi 20 ton) berarti dibutuhkan satu truk lagi untuk dipindahkan. Ini salah satu solusi agar supaya jalan tidak rusak,” imbuhnya.
Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa perusahaan ekspedisi yang memuat barang secara berlebihan, yang berpotensi menambah risiko kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas mengawasi dan menindak kendaraan ODOL.




