Dalam upaya untuk memperjuangkan kekerasan yang dialami korban , Ramot Saragih, SH dan Ardy Putranto Saragih, SH, menyatakan kesediaan mereka sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Siti Maimunah Sinaga, secara sukarela.
“Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Keduanya menambahkan tindakan penganiayaan sudah diatur dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004.
Diharapkan proses hukum atas kasus ini dapat berjalan lancar dan cepat, dengan harapan bisa mencapai penyelesaian dan Wahyunita sitinjak diproses sesuai hukum yang berlaku.(S.Hadi Purba)




