“Jadi ini modus operandinya, pelaku ZM alias UB ini melihat ada sepeda motor di parkiran Pasar Simpang Limun yang kuncinya tertinggal. Kemudian dia memanggil pelaku YP untuk membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.
Kedua pelaku ini, kemudian langsung membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk dijual senilai 2 juta rupiah.
Saat ini, ketika pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah resmi ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota.(Uban)




