Usai melakukan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Medan Kota dibantu korban menemukan bahwa sepeda motor miliknya diiklankan di sosial media untuk dijual.
“Setelah kita selidiki, ternyata pelaku menjual sepeda motornya di sosial media. Kemudian, tim kita melakukan under cover untuk membeli sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MK,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MK (25) ini berperan sebagai menjualkan hasil pencurian yang sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali dan saat ini Unit Reskrim Polsek Medan Kota masih mengejar pelaku utama berinisial AA.
“Yang kedua, tim kami dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor di Pasar Simpang Limun pada Kamis (25/4/2024) lalu,” ucapnya.
Atas laporan polisi nomor : LP/247/IV/2023/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara/ tanggal 25 April 2024 dengan pelapor Endersen Kristianto Pardosi.
Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H, M.H langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial ZM als UB (48) dan YP (22).




