Medan, Nusnet.news- Personel Unit Reksrim Polsek Medan Kota meringkus spesialis pencuri ban mobil yang meresahkan warga di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Tak tanggung-tanggung, sebelumn ditangkap, residivis ini telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Terakhir, residivis berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ini pernah menjalani hukuman selam 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.
“Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, persosnel kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,SH MH Senin, (22/4/2024).
Tak sia-sia, lanjut dijelaskan Kapolsek, penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan kota terhadap kasus yang viral tersebut membuahkan hasil.
“Tersangka diringkus pada hari Minggu, (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukuk 15.30 Wib,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009 ini.




