Palembang, Nusnet.news- Dua kurir narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, yang menjerat Terdakwa Ariansyah dan Sapri, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan dakwan oleh JPU, Selasa (26/3/24).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edy Cahyono SH MH serta di hadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, langsung bacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa Ariansyah dan terdakwa Sapri dinyatakan bersalah memiliki, menguasai narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.
“Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menanyakan kepada tim penasehat hukum terdakwa, bagaimana terhadap dakwaan JPU, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak, namun penasehat Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.(THN)




