Hal itu dijuga diatur di PKPU No. 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.
Informasi dari beberapa ASN yang dilantik menyebutkan bahwa pelantikan selesai 10 menit sebelum waktu berbuka puasa. terdapat jabatan eselon II dan direktur RSUD.
Pelantikan ini picu kecurigaan mengingat 5 jabatan eselon II baru saja dibuka lelang dan golongan III baru saja mengikuti Asesmen pada tanggal 20 Maret 2024. Tidak jelas bagaimana panitia Asesmen melakukan penilaian, karena pelantikan dilakukan hanya satu hari setelah Asesmen.
Kabar beredar bahwa pelantikan ini ada hubungannya dengan Pilkada yang akan segera dilaksanakan dan memasuki tahapan selanjutnya.
Masyarakat mempertanyakan urgensi dan alasan di balik pelantikan mendadak ini. Kekhawatiran muncul bahwa pelantikan ini dilakukan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada.(Ilhamsyah)




