Kebenarangn adanya aksi penebangan kayu itu pun, sudah dibenarkan Camat Dolok Silou Agusti Ginting ketika dikonfirmasi SimadaNews beberapa waktu lalu.

Agusti mengaku, pihak kecamatan sama sekali tidak ada dilibatkan dalam urusan penebangan kayu tersebut. Dan dari pihak pengusaha yang sudah pernah ditemui pihak kecamatan, para pengusaha menyebutkan sudah ada izin penebangan kayu itu.
“Kita sudah pernah tanyakan. Kata mereka (pengusaha), sudah ada izin dari dinas terkait. Kalau yang di Huta Saing itu lahan warga yang dibeli Pangulu. Tapi memang pastinya, di dua kawasan itu bukan kawasan hutan tapi lahan masyarakat,” kata Agusti.
Hal senada juga dikatakan Kapolsek Dolok Silou AKP Josia, juga membenarkan adanya penebangan kayu itu. Dia juga mengaku, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan pihak pengusaha mengaku sudah ada izin dari Dinas Kehutanan.
“Sudah ada izinnya kata pengusaha. Setahu kami penebangan tidak bisa dibenarkan,” katanya. (S.Hadi Purba)




