masyarakat sudah melapor sama saya, saya tidak tahu bagaimana menanggulanginya atau mengatasinya. Ujar Kades.

Menurutnya Ali, para Pengusaha Pabrik-pabrik Berondolan Sawit yang ada di Desa Terang Bulan terkesan kurang mematuhi Undang-Undang Tentang Lingkungan atau Pengelolaan Limbah Pabrik Sawit.
“saya tidak pernah diajak kerja sama oleh perusahan pabrik Berondolan sawit, seperti pabrik brondolan sawit PT.TAN, mulai sejak pembangunan pabrik tersebut, sama sekali saya nggak pernah diundang mereka untuk melihat bagaimana cara proses pengolahan limbahnya, sesuai atau tidak”. Ujar Kades Ali Bakti.
Sebelumnya juga pada beberapa waktu lalu PT.TAN juga sudah pernah didemo oleh masyarakat dan mahasiswa. Sesuai laporan masyarakat juga pernah kita lihat di sosial media Facebook serta berita di Media Online dan Youtube juga ada masyarakat yang berinisial (AHM) ribut tentang limbah PT.TAN berarti menurut saya ada indikasi kecurangan pada perusahaan,ucap Ali Bakti mengakhiri pembicaraan.( E.Dasopang- Tim)




