Pada kesempatan ini saya juga menekankan agar setiap prajurit kodam iskandar muda memahami betul arti dari netralitas dan menerapkannya dengan baik dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. sikap netralitas tni sangat penting dalam menjaga integritas serta citra kehormatan tni ad di mata masyarakat.

Netralitas TNI adalah sikap TNI untuk netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, dasar netralitas TNI, sesuai undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang tni, yang mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai atau konstestan manapun. implementasi netralitas TNI dalam pemilu adalah :
1) Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
2) Tidak memberikan fasilitas tempat/ sarana dan prasarana milik TNI AD kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
3) Prajurit TNI AD yang keluarganya memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
4) Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap kegiatan paslon dan parpol maupun hasil quick count sementara pemilu serentak tahun 2024.
5) Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD, “urai Letkol Tri Purwanto.




