Pertama, menolak desain pagar Pemkot Singkawang dengan lambang/simbol etnis tertentu. Kedua, merubah desain pagar dengan desain lambang Pemkot Singkawang serta merubah bentuk persegi yang sudah ada menyesuaikan dengan lambang Pemkot
Ketiga, meminta pemerintah berkomitmen untuk menjaga kondusivitas Kota Singkawang, dengan tidak membuat sesuatu yang dapat menimbulkan polemik di Kota Singkawang.
Keempat, meminta pemerintah dan DPRD Kota Singkawang untuk menyetujui tuntutan ini dengan komitmen memberikan jangka waktu penyelesaian perubahan desain dalam waktu 3×24 jam.
“Jika dalam waktu tempo yang sudah ditentukan Pemkot Singkawang tidak melaksanakan dan melakukan perubahan pada desain pagar tersebut maka kami selaku masyarakat Kota Singkawang yang akan melakukan pembongkaran secara paksa,” tegas Tahyat.(Mizar Hunter)




