“Sementara, satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pengejaran dikarenakan sudah lari dari rumahnya,” pungkasnya.

Ketiga kawanan pelaku dan berbagai barang bukti antara lain, 1 unit senjata api mainan (Mancis), 2 unit HP merek OPPO dan REALME milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat milik korban, dan 2 unit sepeda motor merek Beat tanpa plat dan Karisma milik para pelaku yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya, diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. Dan para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana.(Uban)




