
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 1.200.000,- sedangkan teman wanitanya mengalami kerugian Rp. 36.000.000,- dan keesokan harinya, korban baru membuat laporan di Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP/B/1389/XII/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 07 Desember 2023 tersebut, Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan.
“Dan dari hasil lidik di lapangan dan info yang dapat dipercaya bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan sedang berada dirumahnya dan berhasil menangkap seorang pelaku H-A-D alias Ade,” ungkapnya.

Kemudian team menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama 3 orang teman lainnya. Tak mau kehilangan buruan, team team langsung bergerak mencari kawanan pelaku lainnya dan kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku K-M alias Kenedi (41), N-M alias Niko (35).
Selanjutnya team mencari barang bukti yang dipergunakan oleh para pelaku berupa senjata api, ternyata senjata api yang digunakan pelaku adalah Mancis yang di sembunyikan di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku H-A-P alias Ade.




