– 01 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 8,85 gram bruto.
– 01 (satu) unit timbangan elektrik.
– 01 (satu) unit HP merek Samsung.
– 01 (satu) kotak bertuliskan Epotec.
– 01 (satu) buah notes.
– 01 (satu) unit Sp. Motor Yamaha BK.4561-Yah
– 05 (lima ) lembar uang tunai tukaran Rp.100.000. ( seratus ribu rupiah)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
Terhadap pelaku dikenakan Undang-Uandang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ujarnya.(Uban)




