Kronologis kejadian, jelas Iptu Hufiza, sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari korban Eri (25), alamat Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Korban melaporkan ke Polsek Langsa Barat bahwa sepmor Yamaha N Max nya telah dirampas oleh sekelompok remaja di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Dua Bakaran Batee, sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat itu, korban Eri sedang berdua dengan salah satu tersangka wanita mengendarai sempor melintas di sekitar SDN 11 Gampong Alue Dua Bakaran Batee.
Lalu mereka diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah 5 orang lelaki (2 orang masih DPO).
Para pelaku langsung merampas dan sempat mengancam dengan parang serta memukuli korban
Karena jarak ke Mapolsek tidak jauh dari lokasi kejadian, korban dan wanita yang bersamanya saat itu juga melapor ke Mapolsek.
Selanjutnya, Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan berapa jam kemudian berhasil mengamankan 5 terduga pelaku.
Dikatakan Kapolsek, untuk peran tersangka SN bersama MH (keduanya wanita), adalah orang yang menyuruh kepada 5 pelaku melakukan perbuatan tersebut.




