” Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya Tim Srigala Polsek Penukal Abab dibawah pimpinan IPDA Aidil Fitriansyah berhasil mengamankan terduga pelaku,” tegasnya.
Sementara itu terduga pelaku dihadapan Tim Srigala mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana dugaan kasus penganiayaan terhadap korban bernama Solihin.
” Atas perbuatannya, terduga pelaku tersangka ini kita kenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.(M.Tahan)




