Sementara itu disisi lain kepala Kantor Kementerian agama(Kemenag) kabupaten Ogan Ilir H.M Arkan Nurwahiddin saat di pinta tanggapan melalui via WhatsApp terkait pungutan berdalih infaq menjelaskan pihaknya belum mengetahui itu,yang jelas sekolah atau yayasan apapun tidak boleh melarang anak anak untuk ikut ujian,dan terkait pungutan berdali infaq dirinya tidak mau ikut campur,namun secara administratif dirinya terpaksa memperingatkan tidak boleh bertindak di luar prosedur pendidikan,sedangkan kalau masalah tidak ada perhatian pemerintah yang dia ucapkan itu salah besar karena pemerintah melalui kemenag telah menyalurkan bantuan Biaya Operasional sekolah(BOS).
“Saya sudah menghubungi kepala yayasan agar jangan sampai melarang anak anak untuk mengikuti ujian,dan masalah infaq saya tidak banyak komentar karena infaq itu mau dipergunakan untuk apa, kementerian agama sudah mengucurkan anggaran berupa dana BOS,”jelasnya.(M.Tahan)




