Sementara Kasubnit Ranmor Poltabes Palembang IPDA Hasyim membeberkan kronologis terjadi Ranmor tersebut. Diakuinya bahwa dugaan Tindak Pidana penggelapan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 lalu.
” Tempat kejadian perkara (TKP) di jalan DI Panjaitan kota Palembang, pemiliknya merupakan warga Griya Lematang Jaya,” Tegas IPDA Hasyim kepada wartawan.
Adapun operandi pelaku ini menurutnya berpura-pura merental mobil, namun hingga saat ini mobil yang dirental tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.(M.TAHAN)




