” Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag OPS KOMPOL Hendro Suwarno, S.H tersebut dilakukan penilangan terhadap kendaraan Unit R4 Toyota RUSH dengan Nomor Polisi BG 1864 YA, (diduga Palsu red),” ujarnya.
Penilangan tersebut dilakukan, kata Wakapolres PALI, dikarenakan STNK R4 warna merah metalik itu mati, setelah di cross cek nomor rangka dan nomor mesin oleh unit regident Sat Lantas Polres Pali, ternyata kendaraan tersebut dalam status diblokir dikarenakan kendaraan tersebut hasil curanmor.
” Sesuai dengan STPL/675-B/IV/2019/RESTABES PLG, setelah itu Kapolres Pali melalui Kasat Lantas Polres Pali AKP KUKUH FEFRIYANTO, S.H melakukan koordinasi dengan Polrestabes Palembang melalui unit ranmor,” jelasnya lagi.
Hasil dari koordinasi tersebut, lanjutnya, bahwasanya kendaraan itu memang benar ada Laporan Polisi (LP) curanmor di Polrestabes Palembang pada tahun 2018.
Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang Kapolres Pali melimpahkan barang bukti R4 curanmor tersebut kepada Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.




