Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo Y21 warna biru (uang hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya), 1 helai jaket sweater lengan panjang warna abu-abu dibawa ke Mapolsek Teluk Gelam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di jelaskan secara singkat oleh Kapolsek bahwa, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban Senin 13 November 2023 sekira jam 14. 00 wib, pada saat itu korban sedang dalam perjalanan hendak menagih iuran pinjaman koperasi nasabah di desa Cinta Marga kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI, Senin (21/11/23).
Pada saat mau memasuki desa Cinta Marga kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI. Korban saat itu mengendarai sepeda motor, tiba-tiba muncul 2 orang pelaku menggunakan topeng dari balik semak sebelah kiri jalan, 1 orang memegang balok kayu dan 1 orang memegang senjata tajam seperti pedang.
Pelaku yang memegang kayu langsung memukul korban dari arah depan dan mengenai kaca helm. korban terjatuh ke arah samping kiri kemudian sewaktu korban mau berdiri, pelaku yang memegang pedang merampas uang korban sebesr Rp 500.000 rupiah sementara pelaku yang memegang kayu langsung mengambil sepeda motor milik korban, lalu kemudian kedua orang pelaku berboncengan membawa pergi sepeda motor milik korban tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah




