Dijelaskan Ipda Yuna Gultom, kronologis kejadian bermula hari Rabu (1/11/2022), sekira pukul.04.30 WIB, saksi AMIR HUD terbangun dari tidurnya dan niat akan kekamar mandi, seketika itu juga saksi melihat sepeda motor Honda Vario 125 BK 2639 JAP dengan Norak : MH1JB119PK089898 dan Nosin JMC1E1089908 yang sebelumnya diperkirakan didapur dengan dikunci ganda/setang sudah tidak ada ditempat semula.
Selanjutnya saksi membangun korban an Salmiyah Wahyuni dan saksi Pratiwi Sagala, lalu pelapor dan saksi berupaya mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tidak ditemukan, kemudian pelapor/korban melaporkan lejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.
Nah, atas perintah Plt Kapolsek Kualuh Hulu, Iptu Iwan Mashuri, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda Yuna Gultom melakukan penyelidikan dan pasang jaringan serta mendapatkan informasi para pelaku.
Pada hari Selasa (21/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan ketiga pelaku dan mengamankannya, setelah diinterogasi para pelaku bernama L, NNA dan AP mengakui semua perbuatannya.
- Guna proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 BK 2639 JAP dengan Norak MH1JMC119PK089898 dan Nosin JMC1E1089908 di ke Polsek Kualuh Hulu dan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.(Uban)




