Baru-baru ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar kembali menuai sorotan menyusul adanya surat M Rivay Siregar, lengkap tanda tangan.
Isi surat bermateri 10000 ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta menyatakan RAG sebagai dalang dan otak dari peredaran narkoba di lapas. Bisa menentukan siapa yang bisa memasukkan sabu (buah: istilah lain dari sabu oleh kalangan tertentu) ke dalam Lapas.
“Saat ini adalah bernama Jeta,” demikian tertulis dalam surat itu. Bahkan, juga yang menentukan siapa pengedar atau pemegang bendera dalam lapas, yang saat ini dipegang Johan dan Black.
Kedua, atas pesanan dari komplotan bandar narkoba di luar lapas, dapat dengan sesuka-suka memindahkan atau mengirim WBP ke Lapas daerah lain pada tengah malam, tanpa WBP itu tahu apa kesalahannya.
“Seperti yang dialami keluarga kami Rudi Siregar beberapa waktu lalu,” masih dalam surat itu.
Ketiga, dapat dengan sesuka hati menjebloskan para WBP ke ruang tahanan strap sel tanpa batas waktu tertentu. Tergantung kemauannya. Bahkan, ada WBP yang sudah hampir setahun ditempatkan di penjara tersendiri itu.




