Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saudara DI (DPO)
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.(Uban)




