
Akan tetapi, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 wib, pelapor mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track ( GPS ) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas,
Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya Ishak Ritonga. Namun tidak tersambung. Mobil pun tidak kunjung dikembalikan.
“Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu” terang Parlando.(Uban)




