Selanjutnya, Kapolres Labuhanbatu menjelaskan terkait kegiatan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan oleh Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran selama 2(dua) hari sejak tanggal 08-09 November 2023.

“Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran telah melakukan GKN pada 12(dua belas) titik/lokasi di Kab. Labuhanbatu dan Kab. Labura, serta mengamankan sebanyak 11(sebelas) orang pelaku beserta BB terkait” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Adapun BB terkait yang diamankan pada kegiatan GKN di 12 lokasi tersebut antara lain : Narkotika jebis sabu seberat 12.00 gram bruto, timbangan elektrik 4 unit, uang tunai senilai Rp.7.538.000, alat hisap (BONG) 19 buah, Handphone 5 unit, HT 2 unit dan Sp. Motor 1 unit.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa “Narkotika Musuh Bersama”, menjadi tagline Polda Sumut yang disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. “Tagline itu bukan hanya sekedar slogan tetapi dibuktikan dengan langkah tegas dalam pemberantasan Narkotika di seluruh wilayah Sumut, dalam hal ini di wilayah Polres Labuhanbatu” pungkas AKBP James.




