Selanjutnya dikatakan nya, sebelum nya Warga telah sepakat dan sesuai dengan musyawarah Nagori di kantor Desa/Nagori Bah Tonang dihadiri Muspika Kec Raya Kahean yang mana kesimpulannya memperbaiki Jalan ke lokasi sawah mereka.
Camat Raya Kahean Janopel P. Tanjung ketika dikonvirmasi awak Media ini Kamis 9/11.menjelaskan ,kegiatan alat berat dilokasi tanah milik warga bukan usaha Galian C, seperti yang dijelas kan para kehadiran Warga di DPRD Simalungun Provinsi Sumatera Utara ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Camat, sebelum nya telah dimusyawarah kan di Kantor Desa/Nagori Bah Tonang dan sepakat bahwa alat berat untuk membatu warga memperbaiki Jalan ke lokasi sawah mereka.
Untuk mengatasi hal yang tak dinginkan ,pihak Muspika Kec Raya Kahean Kab Simalungun Sumatera Utara telah memberhentikan kegiatan dimaksud dan pihak pengembang menyelesaikan izin terkait tersebut ke Pemkab Simalungun Ujar Camat mengakhiri pembicaan(S. Hadi. P. Tambak )




