
Kemudian Team dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Panjaitan bersama Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“saat dilakukan interogasi oleh Team, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian Kambing milik pelapor/korban” imbuh Kasi Humas.
Identitas pelaku an. Abu Bakar Siregar alias Yoyon, Lk, 36 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Alamat : Dusun Bangun Sari Inpres Desa Tanjung Siram Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Terkait perkara tersebut, Team telah mengamankan barang bukti terkait dan mengamankan pelaku ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut, “untuk laporan ini, terhadap pelaku merupakan TO dalam pelaksanaan OPS SIKAT TOBA 2023 di wilayah Polres Labuhanbatu”, pungkas Kasi Humas.(Rahmad)




