Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian oleh Tim, tersangka an. SYAHRIL DALIMUNTHE berhasil diamankan oleh Tim di sebuah tangkahan pasir milik masyarakat yang terletak di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram bruto.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.(Uban)




