Selain meringkus 3 pelaku, Satreskrim Polres Labuhanbatu juga turut mengamankan S-M alias Oji (40) salah seorang pengunjung cafe yang saat kejadian baru bangun tidur di salah satu kamar di lokasi dan langsung turut melakukan pemukulan terhadap korban yang meninggal dunia. Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun.(Uban)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




