Selain meringkus 3 pelaku, Satreskrim Polres Labuhanbatu juga turut mengamankan S-M alias Oji (40) salah seorang pengunjung cafe yang saat kejadian baru bangun tidur di salah satu kamar di lokasi dan langsung turut melakukan pemukulan terhadap korban yang meninggal dunia. Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun.(Uban)
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




