Menurut Kapolres, simulasi ini meliputi berbagai tahapan, dimulai dari kondisi tenang hingga situasi yang memuncak pada tindakan anarkis dan penjarahan.

Kapolres menyebutkan, Kabupaten Tanjab Barat memiliki potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilu. Meskipun demikian, TNI, Polri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilu Damai Tahun 2024 di Kabupaten Tanjab Barat.
Pentingnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam langkah-langkah yang akan diambil juga ditekankan oleh Kapolres Tanjab Barat. Hal ini termasuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
“Jangan sampai negara juga khususnya aparat melakukan pelanggaran HAM. Ya makanya kita sesuaikan dan kita juga bekali anggota anggota kita terkait dengan pemahaman aturan aturan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Padli mengatakan, sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa tugas Polri adalah sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.




