Menindaklanjuti informasi tersebut, “Tim langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan di seputaran tempat yang diduga sering terjadi transaksi narkotika seperti yang diinformasikan sebelumnya” ujar IPTU Parlando.

Setelah dilakukan penyelidikan, di Tangkahan Pasir Paindoan, Tim melihat ada yang hendak melakukan transaksi narkotika, selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan serta kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa an. Marwan Safrinal alias Iwan Batok yang sedang berdiri untuk menunggu pembeli dan pada saat tersangka diamankan, Tim menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu sebesar 0,95 Gram Bruto beserta uang hasil penjualan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
“hasil interogasi terhadap MS alias Iwan Batok, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial F dan saat ini masih dalam penyelidikan lanjut oleh Tim” pungkas IPTU Parlando.
Adapun identitas tersangka bernama Marwan Safrinal alias Iwan Batok, Lk, 36 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat : Lingkungan Paindoan Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Uban)




